Bobol Dana, Kacab Maybank Terancam 20 Tahun Penjara

Jum'at, 06 November 2020 - 21:00 WIB
click to zoom

Mantan Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus pembobolan uang nasabah atlet e-Sports Winda D. Lunardi atau Winda Earl dan ibunya sebesar Rp20 miliar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri , Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, tersangka AT dikenakan pasal tentang perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:

VANESSA ANGEL MELANGGAR UU PSIKOTROPIKA DIVONIS 3 BULAN PENJARA

PESAN POLISI, AGAR PESEPEDA TERHINDAR DARI PENJAMBRETAN

"Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara 8 tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," kata Awi di Bareskrim Polri.

(bay)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!