Bobol Dana, Kacab Maybank Terancam 20 Tahun Penjara

Jum'at, 06 November 2020 - 21:00 WIB
click to zoom

Mantan Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus pembobolan uang nasabah atlet e-Sports Winda D. Lunardi atau Winda Earl dan ibunya sebesar Rp20 miliar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri , Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, tersangka AT dikenakan pasal tentang perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:

VANESSA ANGEL MELANGGAR UU PSIKOTROPIKA DIVONIS 3 BULAN PENJARA

PESAN POLISI, AGAR PESEPEDA TERHINDAR DARI PENJAMBRETAN

"Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara 8 tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," kata Awi di Bareskrim Polri.

(bay)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!