Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) pada hari ini, Kamis (18/8/2022). Ketujuh pecahan uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000.
Baca juga: BI Luncurkan Tujuh Pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022
Untuk menghindari terjadinya pemalsuan, BI memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap memeriksa dan teliti dalam menerima uang emisi 2022 .
Baca juga: Jenis Ikan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Setiap Hari
Dikutip dari Instagram resmi Bank Indonesia @bank_indonesia, ada tiga metode yang harus dicermati oleh masyarakat saat memeriksa keaslian uang TE 2022. Tiga metode tersebut merupakan metode yang sama yang selama ini sering dikampanyekan oleh BI, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3841 seconds (1#140)