Pengusaha dan Buruh Menolak Pungutan Tabungan Perumahan Rakyat

Rabu, 29 Mei 2024 - 18:00 WIB
click to zoom

Polemik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perihal pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, menuai penolakan serempak.

Baca juga: Pengendara Motor 250 hingga 500 cc Wajib Miliki SIM C1

Tak hanya buruh, pengusaha pun menolak pemotongan gaji pekerja sebesar 2,5% dan 0,5% dari perusahaan guna membantu pembiayaan pembelian rumah.

Baca juga: Per Tanggal 10, Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong Simpanan Tapera

Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengungkapkan Tapera hanya lah beban tambahan dari sepersekian potongan gaji melalui pembiayaan iuran BPJS kesehatan, pensiun hingga jaminan hari tua. Selengkapnya simak infografis.

(vid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!