Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyoroti, portofolio investasi dana kelolaan masyarakat yang membayar iuran untuk kepesertaaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Nailul Huda menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, komposisi portofolio investasi dana kelolaan peserta Tapera nantinya akan dilarikan 47% ke korporasi, Surat Berharga Negara (SBN) 45%, dan sisanya di deposito.
Menurutnya, penempatan dana kelolaan ke SBN sarat akan kepentingan pemerintah, belum lagi Komisioner BP Tapera saat ini di isi oleh Menteri Keuangan, yang juga punya kepentingan untuk menyerap SBN yang sebelumnya telah diterbitkan.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari