Per Tanggal 10, Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong Simpanan Tapera
Senin, 27 Mei 2024 - 17:00 WIB
A
A
A
Gaji pekerja termasuk karyawan swasta, bakal
kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Baca juga:
5 Negara yang Warganya Paling Kecanduan Judi Online PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan
Tapera pekerja mandiri atau freelancer. Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.
Baca juga:
Program Makan Siang Gratis Berubah Jadi Makan Bergizi Gratis Bahkan pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya
PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang menerima gaji atau upah.
(udi)