UU DKJ Diteken Jokowi, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Senin, 29 April 2024 - 17:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). UU ini mengatur pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Baca juga: Resmi, RUU Daerah Khusus Jakarta Menjadi Undang-Undang
UU yang diteken Jokowi pada 25 April 2024 itu menyatakan Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Dengan UU ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta, tulis Pasal 2 UU DKJ, Sabtu (27/4/2024).
Baca juga: 3 BUMN Pemenang Tender Proyek IKN Nusantara
Dalam UU dijelaskan Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, serta global.
Baca juga: Resmi, RUU Daerah Khusus Jakarta Menjadi Undang-Undang
UU yang diteken Jokowi pada 25 April 2024 itu menyatakan Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Dengan UU ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta, tulis Pasal 2 UU DKJ, Sabtu (27/4/2024).
Baca juga: 3 BUMN Pemenang Tender Proyek IKN Nusantara
Dalam UU dijelaskan Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, serta global.
(udi)