Sampai Juni 2024, Tarif Listrik Non Subsidi Dipastikan Tidak Naik

Kamis, 14 Maret 2024 - 19:00 WIB
click to zoom
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

Baca juga: Resmi, DPR Akhirnya Minta TikTok Angkat Kaki dari AS

Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Menu Sahur yang Bikin Kenyang Lebih Lama saat Puasa

Diungkapkan Jisman, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!