Sampai Juni 2024, Tarif Listrik Non Subsidi Dipastikan Tidak Naik
Kamis, 14 Maret 2024 - 19:00 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Baca juga: Resmi, DPR Akhirnya Minta TikTok Angkat Kaki dari AS
Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Menu Sahur yang Bikin Kenyang Lebih Lama saat Puasa
Diungkapkan Jisman, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca juga: Resmi, DPR Akhirnya Minta TikTok Angkat Kaki dari AS
Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Menu Sahur yang Bikin Kenyang Lebih Lama saat Puasa
Diungkapkan Jisman, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
(udi)