Ketua KPU Hasyim Asyari Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Pencawapresn Gibran
Senin, 05 Februari 2024 - 14:00 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
Baca juga: Jokowi Diminta Tarik Pernyataan soal Presiden Boleh Kampanye
Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu, kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Tegas, Sri Mulyani Minta Anak Buahnya Netral di Pemilu 2024
Atas hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan.
Baca juga: Jokowi Diminta Tarik Pernyataan soal Presiden Boleh Kampanye
Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu, kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Tegas, Sri Mulyani Minta Anak Buahnya Netral di Pemilu 2024
Atas hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan.
(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!