Ketua KPU Hasyim Asyari Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Pencawapresn Gibran
Senin, 05 Februari 2024 - 14:00 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
Baca juga: Jokowi Diminta Tarik Pernyataan soal Presiden Boleh Kampanye
Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu, kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Tegas, Sri Mulyani Minta Anak Buahnya Netral di Pemilu 2024
Atas hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan.
Baca juga: Jokowi Diminta Tarik Pernyataan soal Presiden Boleh Kampanye
Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu, kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Tegas, Sri Mulyani Minta Anak Buahnya Netral di Pemilu 2024
Atas hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan.
(udi)