Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menolak banding Ferdy Sambo , terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, motif yang membuat Ferdy Sambo membunuh eks ajudannya itu tak perlu dibuktikan.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Mati
"Berkaitan dengan motif yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo bahwa judex facti berpendapat motif tidak wajib untuk dibuktikan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, saat bacakan memori pertimbangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Akui sebagai Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J
Merujuk pada memori putusan Majelis Hakim tingkat pertama, kata Hakim Singgih, masih banyak perbedaan pendapat dari ahli untuk membuktikan motif. Atas dasar itu, Hakim Singgih berkata, unsur motif tidaklah menjadi penting.