Bharada Richard Eliezer Tak Lagi Dapat Perlindungan dari LPSK

Jum'at, 10 Maret 2023 - 20:38 WIB
click to zoom
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menghentikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Alasannya, LPSK keberatan karena terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melakukan wawancara dengan salah satu televisi swasta di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Keputusan ini diambil berdasarkan rapat pimpinan pada hari Kamis kemarin (9/3/2023)," kata Tenaga Ahli LPSK, Syahrial dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/3/2023). LPSK keberatan dengan tayangan wawancara tersebut lantaran tidak ada pengajuan permohonan ke LPSK, sehingga meminta tidak menayangkan wawancara tersebut.

Baca juga: Vonis Hukuman Ke-5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadi J

Namun stasiun televisi tersebut tetap menayangkan wawancaranya, sehingga LPSK memutuskan mencabut perlindungan Eliezer dalam bentuk perlindungan fisik. Menurut Syahrial, dari tujuh pimpinan LPSK, ada yang memberikan pandangan berbeda atau dissenting opinion karena menilai Richard Eliezer masih layak diberikan perlindungan.
(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!