Gaji dan Tunjangan Pejabat Pajak Eselon I hingga Eselon III

Kamis, 02 Maret 2023 - 11:30 WIB
click to zoom
click to zoom
Besaran gaji pejabat pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah menarik perhatian khalayak. Besaran gaji dari para pegawai pajak akan ditentukan oleh pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja atau golongannya. Untuk besaran gaji pejabat Direktorat Jenderal Pajak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Baca juga: KPK Minta 13.800 Pegawai Kemenkeu Laporkan Hartanya di LHKPN

Merujuk pada aturan tersebut, nominal gaji yang akan diterima PNS Pajak setiap tahunnya sama dengan besaran gaji yang diterima PNS di Kementerian, lembaga atau instansi yang lainnya.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Mundur dari ASN Ditjen Pajak

Lalu berapa besaran gaji dari pejabat pajak di Indonesia? Daftar gaji PNS Ditjen Pajak sesuai dengan golongannya simak di infografis.
(udi)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!