"Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," ujar Ipi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/2/2023).
"Jadi, data ini sifatnya dinamis dan akan terus berubah seiring dipenuhinya kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan," tambahnya. Dia menegaskan, semua pejabat wajib melaporkan hartanya berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang (UU) nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selengkapnya lihat infografis.