Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Akan Diganti Jadi KRIS!

Senin, 20 Februari 2023 - 15:22 WIB
click to zoom
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan akan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun 2023. KRIS mengharuskan 12 kategori yang harus dijalankan nantinya oleh Rumah Sakit. Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, dari hasil survei dan uji coba di 2.531 rumah sakit Indonesia, yang dilakukan pihaknya terkait dengan kriteria tersebut masih terdapat 3 kriteria yang masih belum dipenuhi.

Baca juga: Daftar Rumah Sakit di Jakarta yang Tidak Menerima BPJS Kesehatan

"Berdasarkan survei tersebut kami evaluasi ternyata dari 12 kriteria, yang menjadi persoalan ada tiga kriteria. Dan 9 kriteria lainnya menjadi optimal dan bisa diterapkan," kata Dante dalam Market Review IDXChannel, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Perlu Diketahui. Ini Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Dante mengungkapkan, bahwa tiga kriteria tersebut belum bisa optimal karena harus ada penambahan investasi pada rumah sakit tersebut. Adapun tiga kriteria itu yakni, kamar mandi dalam ruangan, kamar mandi sesuai dengan standar (yang bisa digunakan disabilitas) aksesibilitas outlet oksigen.
(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!