Vonis Hukuman Ke-5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadi J

Rabu, 15 Februari 2023 - 14:45 WIB
click to zoom
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis majelis hakim dengan hukuman pidana1 tahun 6 bulan penjara. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga : Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, ” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga : Kuat Maruf dan Ricky Rizal Divonis 15 dan 13 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, majelis hakim telah juga memvonis empat terdakwa lain. Mereka adalah Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara. Selengkapnya Simak Infografis
(mad)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!