2023, Jual Rokok Batangan Dilarang untuk Cegah Anak-Anak Membeli
Selasa, 27 Desember 2022 - 20:30 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menerangkan, pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan sebagai upaya untuk mencegah pembeli rokok anak-anak. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
Baca juga: Menjual Rokok ke Anak di Bawah Umur Akan Didenda 50 Juta
“Menurut apa yang saya pernah dengar itu terkait kalau yang batangan itu yang banyak membeli anak-anak, jadi ini menyangkut masalah kesehatan. Ini untuk mencegah ya, jadi saya kira itu,” kata Wapres dalam keterangannya di sela kunjungan kerjanya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Terjadi Insiden, Israel Kandangkan Jet Tempur Siluman F-35
Selain itu, Wapres mengatakan dasar dari adanya Keppres Nomor 25 Tahun 2022 ini adalah dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selengkapnya lihat infografis.
Baca juga: Menjual Rokok ke Anak di Bawah Umur Akan Didenda 50 Juta
“Menurut apa yang saya pernah dengar itu terkait kalau yang batangan itu yang banyak membeli anak-anak, jadi ini menyangkut masalah kesehatan. Ini untuk mencegah ya, jadi saya kira itu,” kata Wapres dalam keterangannya di sela kunjungan kerjanya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Terjadi Insiden, Israel Kandangkan Jet Tempur Siluman F-35
Selain itu, Wapres mengatakan dasar dari adanya Keppres Nomor 25 Tahun 2022 ini adalah dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selengkapnya lihat infografis.
(udi)