Beli LPG 3 Kg di Warung Wajib Bawa KTP, Ini Caranya  

Selasa, 20 Desember 2022 - 12:00 WIB
click to zoom
Pemerintah berencana mengubah skema pemberian subsidi LPG 3 kilogram (kg) kepada masyarakat tahun depan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perubahan mekanisme pembelian tersebut agar tepat sasaran.

Baca juga: Ukraina Tolak Usulan Henry Kissinger untuk Berdamai dengan Rusia

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan bahwa masyarakat nantinya diharuskan menunjukkan KTP saat membeli gas elpiji 3 kg. Selanjutnya, data pembeli tersebut akan disesuaikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Baca juga: Daftar Top Skor Piala Dunia 2022, Mbappe Rebut Sepatu Emas

"Pembelian secara manual itupun di data, tapi itukan pakai buku manual. Nah, nanti itu akan disesuaikan dengan data P3KE. Jadi Ini tidak akan ada perubahan sama sekali kepada pembeli," kata Irto Ginting di Gedung BPH Migas, Senin (19/12/2022).
(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!