Penerimaan Pajak Digital Belum Menunjukkan Hasil Signifikan

Jum'at, 25 September 2020 - 11:00 WIB
click to zoom
Pandemi virus corona (Covid-19) memberikan tekanan hebat terhadap sektor perpajakan tahun ini. Sejumlah upaya ekstensifikasi seperti pengenaan pajak terhadap perusahaan asing penyedia layanan berbasis internet tampaknya belum menunjukkan hasil signifikan.

Sebagai upaya menggenjot penerimaan pajak , tahun ini pe­merintah melalui Ditjen Pajak Kemenkeu terus mela­kukan per­luasan objek pajak yang se­lama ini belum ter­sentuh. Upa­ya ini salah satu­nya melalui pengenaan pajak pertambahan nilai atas produk digital.

BACA JUGA :

PILKADA SERENTAK BERPOTENSI JADI KLUSTER BARU PENYEBARAN COVID-19

STRATEGI RESTORAN AGAR TETAP BERTAHAN DIMASA PANDEMI

Dalam pelaksanaannya, Dit­jen Pajak telah menetapkan 37 perusahaan asing sebagai p­e­mungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dalam perdagangan melalui sis­tem elektronik (PMSE). Penge­naan pajak digital tersebut akan mulai diberlakukan pada Okto­ber mendatang. Simak data selengkapnya pada infografis.
(vid)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!