Penerimaan Pajak Digital Belum Menunjukkan Hasil Signifikan
Jum'at, 25 September 2020 - 11:00 WIB
Pandemi virus corona (Covid-19) memberikan tekanan hebat terhadap sektor perpajakan tahun ini. Sejumlah upaya ekstensifikasi seperti pengenaan pajak terhadap perusahaan asing penyedia layanan berbasis internet tampaknya belum menunjukkan hasil signifikan.
Sebagai upaya menggenjot penerimaan pajak , tahun ini pemerintah melalui Ditjen Pajak Kemenkeu terus melakukan perluasan objek pajak yang selama ini belum tersentuh. Upaya ini salah satunya melalui pengenaan pajak pertambahan nilai atas produk digital.
BACA JUGA :
PILKADA SERENTAK BERPOTENSI JADI KLUSTER BARU PENYEBARAN COVID-19
STRATEGI RESTORAN AGAR TETAP BERTAHAN DIMASA PANDEMI
Dalam pelaksanaannya, Ditjen Pajak telah menetapkan 37 perusahaan asing sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pengenaan pajak digital tersebut akan mulai diberlakukan pada Oktober mendatang. Simak data selengkapnya pada infografis.
Sebagai upaya menggenjot penerimaan pajak , tahun ini pemerintah melalui Ditjen Pajak Kemenkeu terus melakukan perluasan objek pajak yang selama ini belum tersentuh. Upaya ini salah satunya melalui pengenaan pajak pertambahan nilai atas produk digital.
BACA JUGA :
PILKADA SERENTAK BERPOTENSI JADI KLUSTER BARU PENYEBARAN COVID-19
STRATEGI RESTORAN AGAR TETAP BERTAHAN DIMASA PANDEMI
Dalam pelaksanaannya, Ditjen Pajak telah menetapkan 37 perusahaan asing sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pengenaan pajak digital tersebut akan mulai diberlakukan pada Oktober mendatang. Simak data selengkapnya pada infografis.
(vid)