Keputusan Pemkab Jombang menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) menuai kemarahan dari warga. Mereka menolak membayar pajak yang naik 5 kali lipat dan ramai-ramai mendatangi kantor desa untuk mengembalikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).
Warga mengaku menolak dan keberatan dengan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) sekitar 2 hingga 5 kali lipat. Mereka memprotes kenaikan pajak yang mulai diberlakukan mulai tahun ini oleh Pemkab Jombang.
Tak hanya memprotes, warga juga menyatakan menolak membayar dan mengembalikan SPPT kepada perangkat desa. Erni Setiyaningsih, seorang warga mengaku keberatan pajaknya dinaikan dua kali lipat oleh Pemkab Jombang.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari