Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp26,75 triliun hingga 31 Juli 2024.
Pajak kripto menyumbang sebesar Rp838,56 miliar, sedangkan pajak fintech ( P2P lending ) mencapai Rp2,27 triliun. Jumlah tersebut juga berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp21,47 triliun.
Lalu pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,18 triliun.
(udi)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari