Bripka Ricky Rizal Didakwa Turut Serta dalam Pembunuhan Berencana

Selasa, 18 Oktober 2022 - 18:30 WIB
click to zoom
Jaksa mendakwakan Bripka Ricky Rizal sebagai pelaku yang turut serta dalam membantu rencana pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Jaksa menilai, Bripka Ricky mempunyai peran dalam kasus pembunuhan tersebut, dalam hal ini mengawasi Brigadir J agar tidak lari dalam proses pembunuhan berencana itu.

Baca juga : JPU Dakwa Kuat Ma’ruf Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana

"Saksi Ricky Rizal Wibowo yang sudah mengetahui rencana jahat tersebut tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga No. 46, tetapi tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut guna memastikan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat tidak kemana-mana," ujar Jaksa.

Baca juga : Richard Eliezer Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Menurut Jaksa, Bripka Ricky sebenarnya mempunyai kesempatan untuk menyampaikan kepada Brigadir J terkait rencana pembunuhan itu. Akan tetapi, yang bersangkutan memilih untuk tidak memberitahu akan skema pembunuhan berencana tersebut.Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!