Menkumham Putuskan Masa Berlaku Paspor menjadi 10 Tahun

Jum'at, 30 September 2022 - 13:30 WIB
click to zoom

Menkumham Yasonna H Laoly memutuskan perpanjang masa berlaku paspo r dari yang semula hanya 5 tahun, kini menjadi 10 tahun. Dengan demikian, pemilik paspor tak perlu lagi repot untuk memperpanjang jika belum di atas 10 tahun.

Baca juga: Panglima TNI Turunkan Syarat Tinggi Badan Calon Taruna

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Baca juga: 3 Kerugian Ukraina yang Diakibatkan oleh Invasi Rusia

Berdasarkan dokumen Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 yang dikantongi MNC Portal Indonesia, tertuang kebijakan masa berlaku paspor hingga 10 tahun dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!