Banyaknya mahasiswa atau warga Indonesia yang pindah menjadi warga Singapura tak lepas dari kemudahan dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan. Singapura mematok biaya yang terbilang rendah bagi mereka yang ingin menjadi warga negaranya.
Baca juga: Daftar Jenderal Baru TNI AD, AL, dan AU pada Juli 2023
Mengutip situs Immigration & Checkpoints Authority (ICA), biaya menjadi warga Singapura hanya dikenakan antara S$18 hingga S$100 untuk setiap aplikasi. Jika dirupiahkan dengan kurs Rp11.300, biaya itu berkisar Rp203.400 hingga Rp1.130.000.
Baca juga: 8 Tahun Berjalan, 158 Proyek Strategis Rp1.102,6 Triliun Rampung
Biaya S$100 dikenakan kepada mereka yang merupakan penduduk permanen (PR) dewasa dan anak-anak. Peruntukan biaya itu di antaranya sebesar S$70 untuk sertifikat kewarganegaraan dan S$10 untuk kartu identitas (berlaku untuk warga baru berusia 15 tahun ke atas).
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.8649 seconds (1#24)