MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis

Rabu, 20 Juli 2022 - 19:00 WIB
click to zoom
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika ) yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat. Gugatan ini memohonkan legalisasi ganja untuk medis.

Baca juga: BPOM Izinkan Penggunaan Paxlovid untuk Pengobatan Covid-19

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dikutip dari Antara, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Gejala Kolesterol Tinggi bisa Juga Muncul di Bokong Anda

Pada sidang putusan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum.Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!