ICW Ungkap Sejumlah Celah Jaksa untuk Melakukan Korupsi

Senin, 07 September 2020 - 19:00 WIB
click to zoom

Indonesia Corruption Watch (ICW)mengungkapkan beberapa faktor yang menjadi jalan masuk bagi Jaksa untuk melakukan tindak pidana korupsi. Pertama yakni, kewenangan Jaksa untuk menahan pelaku kejahatan.

"Ini sering kali dijadikan bancakan apalagi dalam KUHAP disebutkan memungkinkan untuk penangguhan penahanan dengan dasar jaminan uang atau hal yang lain ini juga dapat dijadikan bancakan untuk dapat melakukan perbuatan koruptif," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam diskusi daring, Senin (7/9/2020).

BACA JUGA:

KRONOLOGI EKS KEPALA BPN DENPASAR TEMBAK DIRI DI KANTOR KEJATI

KPK DAN MASYARAKAT BERSAMA-SAMA KAWAL KASUS DJOKO TJANDRA

Faktor yang kedua, yakni kewenangan Jaksa untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau surat ketetapan penghentian penuntutan. Hal tersebut kerap kali dijadikan ajang untuk meraup rupiah agar beberapa surat-surat ini atau administrasi ini dapat sesuai dengan keinginan para tersangka.

(bay)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!