Ini Kata Komnas PA soal Larangan Kata Anjay yang Viral

Selasa, 01 September 2020 - 19:00 WIB
click to zoom
Kebijakan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang melarang penggunaan kata Anjay menjadi viral di dunia maya. Kebijakan ini dikeluarkan Komnas PA karena kata Anjay dinilai merupakan salah satu bentuk kekerasan verbal. Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait bahkan mengatakan, penggunakan kata ini dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. "Istilah tersebut adalah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana," tandas Arist Merdeka Sirait dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2020).

Kata “Anjay” memang belakangan kerap digunakan anak-anak hingga pelajar lantaran booming karena sejumlah publik figur yang kerap mengucapkannya juga. “Anjay” biasa digunakan untuk istilah pengganti kata salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa. Di sisi lain, “Anjay” dapat diartikan dengan binatang anjing.

BACA JUGA :

ISTILAH BUZZER DAN INFLUENCER SERING KITA DENGAR, APA PERBEDAANNYA?

DOKTER SEKALIGUS SELEBGRAM CANTIK TEWAS, DIKLAIM BUNUH DIRI

Arist mengingatkan bahwa “Anjay” bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan verbal karena kata tersebut bisa berarti binatang anjing. "Jika unsur definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, lebih baik jangan gunakan kata Anjay. Ayo hentikan sekarang juga," tandasnya.
(udi)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!