Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan hak remisi harus diberikan kepada seluruh narapidana tanpa terkecuali dan tidak perlu syarat tambahan.
Dengan demikian semua narapidana , termasuk narapidana korupsi, terorisme, narkotika, dan lainnya, berhak mendapatkan remisi tanpa syarat tambahan seperti dalam Pasal 34A PP Nomor 99 Tahun 2012.
BACA JUGA : ----------------------------------------