Pemerintah Hanya Larang Ekspor RBD Palm Olein, Bukan CPO

Rabu, 27 April 2022 - 14:25 WIB
click to zoom
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah tidak melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) , melainkan bahan baku minyak goreng berupa RBD palm olein. "Diputuskan pelarangan ekspor RBD palm olein sejak 28 April pukul 00.00 WIB sampai harga minyak goreng curah Rp14.000 per liter," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022) malam.

Baca juga:

Untuk diketahui, Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Olein merupakan produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO yang digunakan sebagai minyak goreng. Airlangga menerangkan, produk RBD palm olein yang dilarang ekspor berlaku pada nomor Harmonized System (HS) 15119036, 15119037, dan 15119039. Pelarangan ekspor ini dilakukan hingga harga minyak goreng di dalam negeri bisa menyentuh Rp14.000 per liter.

Baca juga: Baik untuk Kesehatan, Ini 3 Minyak Goreng Rendah Kolesterol

Menko Airlangga menegaskan, larangan berlaku untuk seluruh produsen bahan baku minyak goreng tersebut. "Evaluasi akan dilakukan sesuai dengan kondisi (di lapangan)," tandasnya. Sebelumnya, presiden Joko Widodo (Jokowi) usai melakukan rapat terbatas pada Jumat (22/4/2022) mengumumkan keputusan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
(son)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!