Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tersangka Minyak Goreng Langka

Selasa, 19 April 2022 - 19:30 WIB
click to zoom
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (LN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya.

Baca juga: Kehebatan Rudal Neptunus, Penghancur Kapal Perang Rusia

"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022). Kemudian tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya perusahaan Permata Hijau Grup, Filma Nabati, Multimas, dan PT Musimas.

Baca juga: Helikopter mahal Rusia Dijatuhkan dengan Rudal Murah oleh Ukraina

"Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau senior manager. MPT komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, ketiga PT Jenderal Manager PT Musimas," jelasnya. Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda. IWW dan MPT masing-masing ditahan Rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!