Kabar Baik! ASN, TNI, dan Polri Dapat Tunjangan Kinerja 50%

Jum'at, 15 April 2022 - 08:19 WIB
click to zoom

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang masih aktif akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50%. Jokowi juga sudah menandatangani peraturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.

Baca juga: Lokasi dan Jadwal Ganjil Genap-One Way saat Mudik Lebaran

"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan penerima pensiun, dan pejabat negara. Serta tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Kadin Minta Pengusaha Tak Bisa Bayar THR Diberi Kelonggaran

Jokowi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan karena sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!