Pemerintah mengungkapkan wacana penerapan gaji tunggal atau single salary bagi PNS . Wacana itu menjadi salah satu agenda prioritas dalam rencana kerja pemerintah di 2024. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Baca juga: 10 Konglomerat Indonesia Siap Investasi di IKN Nusantara
Apabila sistem single salary diterapkan, maka seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) single salary system , PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan gabungan dari berbagai komponen penghasilan. Gaji tunggal ini terdiri dari unsur jabatan alias gaji dan tunjangan mencakup kinerja dan kemahalan. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.6843 seconds (1#140)