Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan terbaru tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tersebut diteken Jokowi pada Rabu, 12 April 2023.
Baca juga: Pemerintah Tidak Merekomendasikan Impor KRL Bekas dari Jepang
Perpres ini mengikat Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah pusat maupun daerah, tetapi tidak berlaku bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri, serta ASN di lingkungan TNI-Polri dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Baca juga: Transaksi Rp349 T, Sri Mulyani Tegaskan: Tak Ada Perbedaan Data
Aturan ini juga tidak berlaku untuk perwakilan dan ASN di lingkungan perwakilan luar negeri. Perpres 21/2023 mencantumkan dua poin soal mengatur jam kerja di bulan Ramadan maupun hari-hari biasa. ASN bekerja selama lima hari dalam seminggu.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3791 seconds (1#140)