15 Menit, Waktu Maksimal Ceramah di Bulan Suci Ramadan

Rabu, 30 Maret 2022 - 19:30 WIB
click to zoom
Kementerian Agama mengatur durasi ceramah selama bulan Ramadan maksimal 15 menit. Hal itu diungkapkan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib.

Baca juga: Akhiri Perang, Presiden Zelensky Siap Penuhi Syarat Rusia

Adib mengatakan, sebelumnya durasi ceramah juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM.

Baca juga: 5 Destinasi Wisata Religi di Jakarta, Cocok untuk Momen Ramadan

Dalam aturan tersebut, pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah atau tausiah memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya adalah pengelola harus memastikan pelaksanaan khotbah dilakukan dengan durasi paling lama 15 menit.Selengkapnya lihat di infografis.
(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!