Tidak Perlu Izin untuk Melakukan Salat di Masjidil Haram

Minggu, 06 Maret 2022 - 12:17 WIB
click to zoom

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada hari Sabtu waktu setempat mengumumkan bahwa tidak perlu mendapatkan izin dan membuat janji untuk melakukan salat di Masjidil Haram, Mekkah. Keputusan baru ini berarti bahwa jamaah dapat salat di Dua Masjid Suci dan mengunjungi makam Nabi Muhammad SAW tanpa perlu mengeluarkan izin apa pun.

Baca juga: Proses Persiapan Ibadah Umrah untuk Jamaah Indonesia

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga mengumumkan bahwa penerbitan izin masih akan diterapkan untuk melakukan umrah dan salat di Al-Rawdah Sharifa.

Baca juga: Biaya Umrah Tahun 2022 Ditetapkan Sebesar Rp28 Juta

“Menunjukkan status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna adalah satu-satunya prasyarat untuk masuk dan melakukan salat di Dua Masjid Suci ,” kata Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi seperti dikutip dari Saudi Gazette, Minggu (6/3/2022).

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!