Naik Haji Hingga Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan
Selasa, 22 Februari 2022 - 08:00 WIB
Pemerintah mewajibkan masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan agar bisa membuat SIM, STNK, melaksanakan ibadah haji dan umrah, bahkan menjual beli tanah. Ketentuan itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beleid ini dikeluarkan di Jakarta tanggal 6 Januari 2022 dan tandatangani Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Orang-Orang yang Tak Boleh Ikut Daftar Kartu Prakerja
Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Rupiah Digital Akan Diperkenalkan pada Forum G20 Indonesia
Lalu dalam poin ke-17, Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan.
Baca juga: Orang-Orang yang Tak Boleh Ikut Daftar Kartu Prakerja
Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Rupiah Digital Akan Diperkenalkan pada Forum G20 Indonesia
Lalu dalam poin ke-17, Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan.
(son)