Ini Aturan untuk Sektor Ekonomi Saat Jabodetabek PPKM Level 3

Senin, 07 Februari 2022 - 17:00 WIB
click to zoom
Pemerintah menetapkan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masuk level 3 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Level PPKM yang sama juga berlaku untuk wilayah DIY, Bali, dan Bandung Raya.

Baca juga: Syarat Perjalanan Transportasi Jawa-Bali Saat PPKM Diperpanjang

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan keputusan ini diambil setelah melihat lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron yang terjadi dalam beberapa hari terakhir dan rendahnya tracing.

Baca juga: PPKM Jabodetabek Naik Level 2, Ini Aturan Makan di Tempat Umum

"Berdasarkan hasil evaluasi yang menunjukan lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir di wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya, maka PPKM dinaikan ke ke level 3,” kata Menko Luhut, dalam evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (7/2/2022). Aturan selengkapnya simak di infografis.
(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!