PPKM Jabodetabek Naik Level 2, Ini Aturan Makan di Tempat Umum

Selasa, 30 November 2021 - 10:19 WIB
click to zoom
Status PPKM di sejumlah wilayah di Jabodetabek naik level 2 mulai hari ini. Beberapa daerah tersebut yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi. Dengan kenaikan level ini maka makan di restoran akan kembali dibatasi.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

BACA JUGA :

INI FAKTA VARIAN COVID-19 OMICRON YANG MULAI MERESAHKAN DUNIA

PEMERINTAH LARANG WNA 11 NEGARA MASUK KE INDONESIA

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan yang diatur. Lihat di infografis.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!