Pemerintah Indonesia resmi melarang warga negara asing (WNA) yang berasal dari negara-negara terpapar varian Omicron untuk masuk ke Indonesia. Hal ini sebagai langkah antisipasi pemerintah agar varian tersebut tak masuk ke Tanah Air.
"Pertama, pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara berikut. Afrika Selatan , Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Malawi, Mozambik, Eswatini, Angola, Zambia, dan Hong Kong," ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa persnya, Minggu (28/11/2021).
BACA JAGA : ----------------------------------------
LIBUR NATARU, SEMUA WILAYAH DI INDONESIA BERSTATUS PPKM LEVEL 3
WHO WASPADAI OMICRON, VARIAN BARU COVID-19 YANG LEBIH MENULAR
Luhut menyampaikan bahwa kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam. Tak hanya WNA, kebijakan ini juga diterapkan kepada WNI. "Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara di atas akan dikarantina selama 14 hari," jelas dia.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2143 seconds (1#24)