MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki dalam 2 Tahun

Kamis, 25 November 2021 - 20:00 WIB
click to zoom

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian gugatan buruh terhadap Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diajukan oleh pemohon dari kalangan buruh. Salah satunya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut.

"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang ditayangkan melalui akun Youtube MK, Kamis (25/11/2021).

BACA JUGA :

SUPER MEGAH! INILAH 6 PERPUSTAKAAN TERBESAR DI DUNIA

FANTASTIS! 10 UNIVERSITAS DENGAN BIAYA KULIAH TERMAHAL DI DUNIA

Hakim Anwar menyatakan, pembentukan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!