Ini Aturan Baru Bepergian dengan Transportasi Darat

Senin, 01 November 2021 - 12:00 WIB
click to zoom

Aturan baru bepergian dengan transportasi darat tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) No 90 Tahun 2021. Dimana untuk jarak minimal 250 km harus dengan syarat dua kali dosis vaksin dan RT-PCR 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BACA JUGA :

HARGA TEST PCR UNTUK JAWA DAN BALI DIPATOK RP275.000

BERIKUT SYARAT PELAKU PERJALANAN DALAM NEGERI SELAMA PPKM DARURAT

“Melalui SE 90/2021 ini kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (31/10/2021).

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!