Berikut Cara Mudah Membeli Meterai Elektronik Via Online

Minggu, 10 Oktober 2021 - 17:00 WIB
click to zoom

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merilis meterai elektronik atau e-meterai . Penggunaan e-meterai pun berbeda dengan meterai konvensional yang ditempel.

E-meterai merupakan dokumen elektronik yang dijadikan salah satu alat bukti hukum yang sah dimana mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

BACA JUGA :

STRATEGI MENSOS RISMA MENGHINDARI KORUPSI DALAM PENYALURAN BANSOS

10 JABATAN LUHUT SELAMA PEMERINTAHAN PRESIDEN JOKOWI

Melansir Indonesia Baik, penggunaan e-meterai dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. E-meterai juga bisa dibeli dengan mudah, yakni bisa dilakukan secara daring (online). Selengkapnya simak infografis.

(puq)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!