Pemerintah telah mengubah aturan perjalanan domestik sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Satgas penanganan Covid-19 No.21/2021. Di mana syarat perjalanan moda transportasi udara diperketat hanya boleh menggunakan PCR pada Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 3 dan 4.
"Hal ini mengingat sudah tidak diterapkannya jarak antar tempat duduk atau seat distancing," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi persnya, Kamis (21/10/2021).
BACA JUGA : ----------------------------------------
INI SYARAT ANAK DI BAWAH 12 TAHUN BOLEH NAIK PESAWAT
SYARAT NAIK PESAWAT, CUKUP SWAB ANTIGEN JIKA SUDAH 2 KALI VAKSIN
Dia mengatakan, berbagai penyesuaian kebijakan yang dilakukan saat ini pada prinsipnya adalah uji coba pelonggaran mobilitas dalam rangka meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.4030 seconds (1#140)