Ini Vaksin Hanya Sekali Suntik, Efikasinya 66,1% hingga 90,1%
Rabu, 08 September 2021 - 18:00 WIB
Vaksin satu dosis, Janssen Covid-19 Vaccine dan Vaksin Convidecia , yang sudah mendapat izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak bisa dianggap 'kaleng-kaleng'. Meski pemberiannya hanya satu dosis, kekuatan vaksin dalam melawan Covid-19 gejala berat cukup tinggi, di atas standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Berdasarkan data interim studi klinik fase 3 pada 28 hari setelah pelaksanaan vaksinasi, efikasi Janssen Covid-19 Vaccine untuk mencegah semua gejala (any symptom) Covid-19 adalah sebesar 67,2% dan efikasi untuk mencegah gejala Covid-19 sedang hingga berat (moderate to severe/critical) pada subjek di atas 18 tahun adalah sebesar 66,1%," terang laporan teranyar BPOM, Selasa (7/9/2021).
BACA JUGA:
INDONESIA EKSPOR ANTIGEN RAPID TEST KE THAILAND DAN IRLANDIA
SERTIFIKAT VAKSIN JADI SYARAT PERJALANAN NAIK KRL COMMUTER LINE
Kemudian, dari sisi mutu vaksin , BPOM juga telah melakukan penilaian terhadap mutu kedua vaksin tersebut dengan mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara Internasional dan juga hasil evaluasi terhadap aspek Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) terhadap sarana produksi di negara asal.
"Berdasarkan data interim studi klinik fase 3 pada 28 hari setelah pelaksanaan vaksinasi, efikasi Janssen Covid-19 Vaccine untuk mencegah semua gejala (any symptom) Covid-19 adalah sebesar 67,2% dan efikasi untuk mencegah gejala Covid-19 sedang hingga berat (moderate to severe/critical) pada subjek di atas 18 tahun adalah sebesar 66,1%," terang laporan teranyar BPOM, Selasa (7/9/2021).
BACA JUGA:
INDONESIA EKSPOR ANTIGEN RAPID TEST KE THAILAND DAN IRLANDIA
SERTIFIKAT VAKSIN JADI SYARAT PERJALANAN NAIK KRL COMMUTER LINE
Kemudian, dari sisi mutu vaksin , BPOM juga telah melakukan penilaian terhadap mutu kedua vaksin tersebut dengan mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara Internasional dan juga hasil evaluasi terhadap aspek Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) terhadap sarana produksi di negara asal.
(son)