Semakin Longgar, Begini Aturan Mal di Wilayah PPKM Level 3

Selasa, 31 Agustus 2021 - 12:00 WIB
click to zoom
Aturan pada pusat perbelanjaan atau mal saat saat perpanjangan masa PPKM hingga September 2021 terpantau semakin longgar. Salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan untuk kapasitas Pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00.

BACA JUGA :

INI RUTE BUS SEKOLAH YANG TERSEDIA DI JAKUT SELAMA PTM TERBATAS

BEGINI SYARAT DAN TEMPAT IDEAL UNTUK ISOMAN YANG DISARANKAN BNPB

"Pada Minggu ini kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas antara lain pertama penyesuaian kapasitas dine in Dine-in di mal kini menjadi 50 persen dan waktu jam operasional mal diperpanjang hingga 21.00," kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (30/8/2021) malam.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!