Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan sebanyak 16 unit bus sekolah selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Jakarta Utara. Untuk dapat menaikinya, siswa wajib mengikuti aturan yang berlaku selama di dalam bus.
Kepala Unit Pengelola Angkutan Sekolah (UPAS) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta , Ali Murtado, mengatakan, sebanyak 16 unit bus sekolah itu terdiri dari tipe bus sedang dan bus kecil.
BACA JUGA:----------------------------------------
SEKOLAH DI JAKARTA AKAN SELENGGARAKAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA
MAHASISWA UNAIR OLAH LENDIR BEKICOT JADI HAND SANITIZER
“Seluruh unit bus yang digunakan kami pastikan disterilisasi kembali setelah digunakan,” kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2282 seconds (1#24)