Fasilitas sidang elektronik atau Elektronic Court (E-Court) terungkap dalam seminar nasional yang diadakan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Seminar nasional tersebut bertajuk "E-Court dan Reformasi Hukum di Indonesia". Seminar ini diadakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta bekerja sama dengan Himpunan Ilmuwan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI). Seminar diadakan pada Kamis (9/1) di Ruang Diorama Auditorium Harun Nasution, UIN Jakarta.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
TEMPAT DI DUNIA YANG SEAKAN-AKAN SEPERTI DI PLANET LAIN
WASPADA! INI DAMPAK PERUBAHAN IKLIM BUAT KESEHATANMU
------------------------------------------------------------
E-Court adalah istilah untuk sebuah proses administrasi perkara dan pelayanan pengadilan berbasis daring, yang disebut akan menjadi masa depan pengadilan di Indonesia.Dengan pengadilan elektronik , berarti kitagak perlu antre lagi untuk sidang. Biaya sidang juga lebih murah, dan penyelesaian perkara bisa lebih cepat, tapi tetap transparan.
Prosesnya juga sederhana, yaitu persidangan yang perlu dihadiri hanya persidangan pertama, perdamaian, serta pembuktian.Untuk pelaksanaannya, Mahkamah Agung (MA) diberi kewenangan membuat regulasi dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Perma ini berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum atau ingin menjawab inovasi seperti sidang elektronik.Simak selengkapnya tentang Sidang Elektronik inipada infografis.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.6011 seconds (1#24)