Presiden Donald Trump resmi dimakzulkan oleh DPR Amerika Serikat (AS) melalui mekanisme voting. Trump dinilai melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan Kongres. DPR AS yang dipimpin oleh Partai Demokrat meloloskan dua pasal pemakzulan dengan suara mayoritas lewat dua kali pemungutan suara. Pada pasal penyalahgunaan kekuasaan disahkan dengan dukungan suara 230-197.
Sementara pemungutan suara untuk pasal kedua pemakzulan yang menuduhnya menghalangi Kongres dengan menolak kerja sama dalam penyelidikan pemakzulan menunjukkan hasil 229-198. Pasal pertama pemakzulan menuduh Trump (73) menyalahgunakan kekuasaannya dengan menekan Ukraina untuk menyelidiki saingan politiknya Joe Biden, pesaing utama untuk nominasi presiden dari Partai Demokrat untuk pilpres pada 2020.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
NATO PERLU MELAKUKAN REFORMASI TOTAL
LIBURAN NATAL DAN TAHUN BARU, MASKAPAI OBRAL DISKON TIKET 30%
------------------------------------------------------------
Demokrat mengatakan Trump menahan USD391 juta dana bantuan keamanan yang dimaksudkan untuk memerangi separatis dan menjanjikan pertemuan di Gedung Putih kepada Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy untuk mengumumkan secara langsung penyelidikan terhadap Biden. Pasal kedua menuduh Trump menghalangi Kongres dengan mengarahkan pejabat dan lembaga pemerintahan untuk tidak mematuhi panggilan persidangan DPR yang sah untuk memberikan kesaksian dan dokumen yang terkait dengan pemakzulan.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.8975 seconds (1#24)