Pemerintah Indonesia menunjukkan ketegasannya memperjuangkan komoditas kelapa sawit di forum internasional. Sikap ini ditunjukkan dengan menggugat Uni Eropa (UE) ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) .
Gugatan yang disampaikan lewat Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss, tersebut untuk merespons kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE yang mendiskriminasi produk sawit Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menegaskan, gugatan disampaikan karena diskriminasi UE berdampak negatif terhadap ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar UE karena membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel berbasis minyak kelapa sawit. Simak selengkapnya di infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.1633 seconds (1#140)