Mulai Jumat (20/12) tol layang atau Jakarta-Cikampek II Elevated akan dibuka fungsional. Di jalan bebas hambatan ini kecepatan mobil dibatasi maksimal hanya 60 kilometer/jam. Pemantauan kecepatan mengandalkan CCTV. Penindakan pelanggar lewat sistem e-tilang.
Pembatasan kecepatan ini dila kukan untuk mengantisipasi kejadian tak terduga seperti kecelakaan lalu lintas. Apalagi, jalan tol layang sepanjang 36,4 kilometer (km) ini tidak dilengkapi titik pemberhentian. Selain mengoptimalkan CCTV, pengawasan jalur ini juga dilakukan dengan menempatkan petugas kepolisian di tiap empat kilometer.
Kontur jalan layang yang naik turun juga patut menjadi kewaspadaan para pengendara. Apalagi jalan tol ini baru sehingga pengendara belum familier dan butuh penyesuaian. Berada tepat di sebagian ruas tol Jakarta-Cikampek eksisting, jalan tol layang membentang dari ruas Cikunir hingga Karawang Barat (Sta 9+500 sampai Sta 47+500). Kehadiran jalan tol sangat dinantikan karena diharapkan bisa mengurangi kepadatan panjang disepanjang jalan tol Jakarta-Cikampek yang sudah ada. Dari pantauan kemarin, titik tertinggi jalur ini ada di Grand Wisata. Pengguna tol ini di sarankan mereka yang akan menuju Bandung, Jawa Tengah, Yogyakarta, atau Jawa Timur. Simak selengkapnya di infografis.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.2439 seconds (1#24)