Aturan terbaru soal penyimpanan data yang diperbolehkan di luar negeri menuai polemik. Beleid tersebut dianggap kontradiktif di tengah upaya agar
para pelaku usaha asing berbasis big data membuka perwakilannya di Tanah Air.
Aturan penyimpanan data di luar negeri itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang merupakan hasil revisi Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik.
Dalam regulasi baru ini, terdapat perubahan fundamental terkait lokasi penyimpanan data, di mana kewajiban menyimpan data di dalam negeri yang diatur dalam PP No82/2012 diubah. Penyimpanan data sektor privat kini dapat dilakukan di dalam dan luar negeri.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.2114 seconds (1#24)