Ambang batas kelulusan atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 dipastikan berbeda dari periode seleksi 2018. Perbedaannya, standar tahun ini lebih rendah
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut penurunan dilakukan agar tingkat keterjaringan CPNS tidak jeblok seperti tahun lalu karena banyak yang tidak lolos. Namun di sisi lain langkah tersebut jangan sampai menurunkan kualitas CPNS. Dengan de mi kian standar kompetensi yang diharapkan dari CNPS yang direkrut tetap sesuai dengan yang dibutuhkan.
SKD dimaksud meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes inteligensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Ambang batas kelulusan pada 2019 ini adalah 126 untuk TKP, 80 TIU, dan 65 TWK. Pada seleksi CPNS 2018, nilai ambang batas SKD adalah 143 untuk TKP, 80 TIU, dan 75 TWK. Simak data selengkapnya di infografis.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.1815 seconds (1#24)